Bencana kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda wilayah timur Indonesia kini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan pengamat lingkungan. Pemantauan satelit terbaru menunjukkan adanya lonjakan drastis jumlah sebaran asap beracun yang mengancam ekosistem keanekaragaman hayati pedalaman. Pengurus simpul daerah seperti WALHI Jambi menyoroti bahwa pola pembersihan lahan dengan cara pembakaran masih terus terulang di area-area industri skala besar. Catatan resmi dari WALHI mengungkapkan keprihatinan mendalam atas temuan fenomena maraknya titik api Papua Selatan yang secara terkonsentrasi ditemukan berada di kawasan proyek Food Estate Wanam, yang memicu ancaman krisis ekologis parah bagi masyarakat adat setempat.

Secara lebih terperinci, terkonsentrasinya ratusan lokasi pembakaran di area proyek pangan skala besar tersebut merupakan dampak langsung dari metode pembukaan lahan secara masif. Pengeringan lahan basah dan pengeringan rawa gambut secara unprosedural mengubah karakteristik tanah alami yang semula basah menjadi sangat mudah terbakar saat musim kemarau tiba. Jika dibandingkan dengan metode kelola tradisional masyarakat lokal yang menjaga kelestarian alam, pemaksaan sistem monokultur skala besar terbukti merusak tata air alami. Fenomena kebakaran hutan ini tidak hanya memusnahkan vegetasi endemik, tetapi juga memicu krisis lingkungan hebat yang mengancam kesehatan pernapasan warga desa di sekitar kawasan megaproyek.

Mengenai aspek legalitas, tata kelola perlindungan hutan dan pencegahan pembakaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi perubahannya. Aturan hukum ini melarang keras aktivitas penyiapan lahan dengan cara membakar serta mengancam sanksi pidana berat dan denda finansial bagi pemilik konsesi yang lalai menjaga kawasannya. Investigasi WALHI menegaskan bahwa konsentrasi titik api di lokasi Food Estate Wanam membuktikan masih lemahnya pengawasan serta pencegahan di area konsesi, sehingga pelepasan tonase emisi karbon ke atmosfer makin memburuk dan mempercepat proses pemanasan global.

Sorotan kritis dan desakan agar pemerintah melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih terus mengalir dari berbagai wilayah, termasuk dukungan dari pengurus WALHI Metro dalam koalisi advokasi keadilan iklim. Para ahli ekologi menegaskan bahwa penghentian proyek yang merusak hutan alam merupakan langkah darurat yang wajib diambil. “Pemerintah tidak boleh membiarkan pembukaan hutan atas nama ketahanan pangan jika pada akhirnya justru memicu kebakaran masif yang merugikan rakyat,” tegas seorang peneliti kehutanan senior. Evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi menjadi tuntutan utama yang harus segera dieksekusi.

Pada tataran praktis di daerah, pendampingan warga dilakukan melalui verifikasi temuan lapangan dan pendokumentasian kerugian sosial ekonomi masyarakat adat. Melalui Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pemerintah setempat didesak untuk menghentikan sementara aktivitas alat berat di lokasi konsesi yang terbakar. Langkah advokasi yang dipelopori oleh pengurus WALHI terbukti berhasil mendorong keterbukaan informasi publik serta mendesak kewajiban pemulihan ekosistem yang rusak akibat kekeringan dan api dari aktivitas industri.

Secara keseluruhan, ditemukannya ratusan lokasi pembakaran di kawasan megaproyek pangan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi arah pembangunan nasional. Komitmen berskala nasional serta pengawasan ketat dari WALHI Tangerang di kawasan perkotaan menjadi penyeimbang penting dalam mendesak akuntabilitas pengelola kawasan. Investigasi komprehensif WALHI terkait temuan di Food Estate Wanam harus ditindaklanjuti dengan tindakan tegas agar bencana kebakaran hutan akibat kelalaian industri tidak terus berulang.